For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 206/PMK.07/2009 · PMK No. 206/PMK.07/2009

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2009Publication Date:4 Desember 2009
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Desember 2009
Publication Date04 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang perkiraan alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Ketentuan Substansial:

Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk daerah. DBH PBB sebesar 90% dibagi dengan rincian: 16,2% untuk provinsi, 64,8% untuk kabupaten/kota, dan 9% untuk biaya pemungutan.

Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan yang didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009. Total perkiraan alokasi biaya pemungutan PBB adalah sebesar Rp1.115.326.349.738,00.

Penyaluran perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)