on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Also known as: Perda Kabupaten Balangan 9/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak mineral bukan logam dan batuan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta mekanisme keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.