on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi
Also known as: PP 3/1995 · PP No. 3 Tahun 1995 · PP Nomor 3 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan pembangunan di Propinsi Jawa Barat, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, yang menyebabkan peningkatan fungsi dan peranan Kota Sukabumi. Terbatasnya lahan di Kotamadya Sukabumi menimbulkan kebutuhan untuk memperluas wilayahnya dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Sukabumi. Tujuan utama adalah untuk tertib administrasi pemerintahan dan menampung kegiatan pembangunan yang meningkat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dengan memasukkan beberapa desa dari Kecamatan Sukabumi dan Kecamatan Baros. Selain itu, peraturan ini juga menata ulang pembagian kecamatan di Kotamadya Sukabumi, termasuk perubahan nama kecamatan dan penetapan pusat pemerintahan kecamatan baru. Pembiayaan perubahan batas wilayah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Tingkat II terkait.