For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi

Also known as: PP 3/1995 · PP No. 3 Tahun 1995 · PP Nomor 3 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 1995Publication Date:6 Februari 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Februari 1995
Publication Date06 Februari 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan pembangunan di Propinsi Jawa Barat, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, yang menyebabkan peningkatan fungsi dan peranan Kota Sukabumi. Terbatasnya lahan di Kotamadya Sukabumi menimbulkan kebutuhan untuk memperluas wilayahnya dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Sukabumi. Tujuan utama adalah untuk tertib administrasi pemerintahan dan menampung kegiatan pembangunan yang meningkat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dengan memasukkan beberapa desa dari Kecamatan Sukabumi dan Kecamatan Baros. Selain itu, peraturan ini juga menata ulang pembagian kecamatan di Kotamadya Sukabumi, termasuk perubahan nama kecamatan dan penetapan pusat pemerintahan kecamatan baru. Pembiayaan perubahan batas wilayah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Tingkat II terkait.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan Keputusan Bupati yang berlaku bagi desa-desa yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Keputusan Walikotamadya. 3. Masalah kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain akibat perubahan batas wilayah diselesaikan oleh Gubernur Jawa Barat sesuai peraturan yang berlaku.

(-)