For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1948 tentang Pemberantasan Penimbunan Barang Penting

Also known as: UU 29/1948 · UU No. 29 Tahun 1948 · UU Nomor 29 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:3 September 1948Publication Date:3 September 1948
Perdagangan Dalam NegeriHukum PidanaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemberantasan Penimbunan Barang Penting
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 1948
Publication Date03 September 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kemakmuran No. 3 tahun 1946 tentang penimbunan barang, yang mengenai barang-barang: beras, gabah, padi, menir, jagung, tepung beras, gaplek, tapioca, garam, kopi, teh, gula dan minyak tanah.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 tentang Pemberantasan Penimbunan Barang Penting bertujuan untuk memberantas penimbunan bahan makanan penting guna melancarkan peredaran barang-barang tersebut. Latar belakangnya adalah kesulitan persediaan bahan makanan setelah agresi Belanda, yang memerlukan pengumpulan bahan makanan untuk dikuasai Pemerintah dan mempengaruhi harga.

Undang-undang ini mengatur batasan kepemilikan dan penyimpanan barang penting bagi bukan pedagang atau petani, pedagang, dan petani. Barang penting meliputi beras, gabah, padi, menir, tepung beras, jagung, gaplek, tapioca, garam, kopi, teh, gula, dan minyak tanah. Bagi bukan pedagang atau petani, batasan kepemilikan didasarkan pada kebutuhan pemakaian sendiri. Pedagang dibatasi jumlah kepemilikan barang penting, kecuali dengan izin dari Kepala Jawatan P.P.B.M. atau Kepala Jawatan Candu dan Garam. Petani diperbolehkan menyimpan hasil pertanian selama masa panen dan dua bulan setelahnya, dengan batasan untuk pemakaian sendiri dan melanjutkan usaha pertanian.

Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pegawai Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan (P.P.B.M.) untuk mengusut pelanggaran, selain pegawai negeri yang bertugas mengusut perkara kejahatan dan pelanggaran pada umumnya.

(-)

Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) dan (3) dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah.