on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1948 tentang Pemberantasan Penimbunan Barang Penting
Also known as: UU 29/1948 · UU No. 29 Tahun 1948 · UU Nomor 29 Tahun 1948
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 tentang Pemberantasan Penimbunan Barang Penting bertujuan untuk memberantas penimbunan bahan makanan penting guna melancarkan peredaran barang-barang tersebut. Latar belakangnya adalah kesulitan persediaan bahan makanan setelah agresi Belanda, yang memerlukan pengumpulan bahan makanan untuk dikuasai Pemerintah dan mempengaruhi harga.
Undang-undang ini mengatur batasan kepemilikan dan penyimpanan barang penting bagi bukan pedagang atau petani, pedagang, dan petani. Barang penting meliputi beras, gabah, padi, menir, tepung beras, jagung, gaplek, tapioca, garam, kopi, teh, gula, dan minyak tanah. Bagi bukan pedagang atau petani, batasan kepemilikan didasarkan pada kebutuhan pemakaian sendiri. Pedagang dibatasi jumlah kepemilikan barang penting, kecuali dengan izin dari Kepala Jawatan P.P.B.M. atau Kepala Jawatan Candu dan Garam. Petani diperbolehkan menyimpan hasil pertanian selama masa panen dan dua bulan setelahnya, dengan batasan untuk pemakaian sendiri dan melanjutkan usaha pertanian.
Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pegawai Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan (P.P.B.M.) untuk mengusut pelanggaran, selain pegawai negeri yang bertugas mengusut perkara kejahatan dan pelanggaran pada umumnya.