For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)

Also known as: PMK 152/2023 · PMK No. 152 Tahun 2023 · PMK Nomor 152 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:27 Desember 2023
Kerja Sama Luar NegeriKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah tarif bea masuk yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area). Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi persetujuan kemitraan ekonomi menyeluruh antara Negara-Negara Anggota ASEAN dan Republik Korea, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pengguna jasa dalam rangka fasilitasi importasi barang. Tarif bea masuk yang baru ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)