For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Muara Piluk Bakauheni Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Piluk Bakauheni Di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Also known as: Kepmen KKP 8/KEPMEN-KP/2017 · Kepmen KKP No. 8/KEPMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2017Publication Date:30 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Pelabuhan Perikanan Muara Piluk Bakauheni Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Piluk Bakauheni Di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Maret 2017
Publication Date30 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Muara Piluk Bakauheni sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Piluk Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Pengelolaan pangkalan pendaratan ikan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Piluk Bakauheni wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan tembusan kepada Gubernur Lampung.

(-)

(-)