on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Mataram
Also known as: Permen Ristekdikti 45/2017 · Permen Ristekdikti No. 45 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 45 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Mataram (UNRAM), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta Universitas Mataram sebagai landasan hukum dalam pengelolaan universitas.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur identitas UNRAM, termasuk lambang, bendera, himne, dan mars. UNRAM menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Senat UNRAM berfungsi menetapkan kebijakan akademik, sementara Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik. Peraturan ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, kode etik, dan tata kelola universitas yang baik. Selain itu, diatur pula tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta hak dan kewajiban dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.