For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 182 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 182 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Belarus On Scientific And Technological Cooperation)

Also known as: PERPRES 182/2014 · PERPRES No. 182 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 182 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2014Publication Date:22 Desember 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Belarus On Scientific And Technological Cooperation)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Desember 2014
Publication Date22 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Kerja sama ini dianggap penting dan strategis untuk meningkatkan akselerasi pembangunan nasional, terutama dalam peningkatan kualitas penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2013 di Jakarta dan memerlukan pengesahan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)