For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2007

Also known as: Permen PUPR 35/2007 · Permen PUPR No. 35 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 35 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2007Publication Date:8 Oktober 2007
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2007
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date08 Oktober 2007
Publication Date08 Oktober 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2007. Latar belakangnya adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia aparatur infrastruktur bidang ke-PU-an yang profesional dalam pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Pengadaan CPNS meliputi perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan, dan penempatan CPNS. Pembinaan kepegawaian CPNS berada di Biro Kepegawaian dan Ortala, Sekretariat Jenderal.

Persyaratan Umum:

  • WNI, sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak terikat perjanjian kerja dengan instansi lain.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.

Persyaratan Khusus Pelamar Umum:

  • Ijazah S2/S1 dari PTN/PTS terakreditasi (min. B) atau PT Luar Negeri yang disahkan.
  • IPK minimal 2,75 (S1) dan 3,25 (S2).
  • Kualifikasi pendidikan sesuai formasi.
  • Menguasai bahasa Inggris (TOEFL min. 450 untuk S1, 500 untuk S2).
  • Usia maksimum 28 tahun (S1) atau 30 tahun (S2) pada 1 Oktober 2007.

Persyaratan Khusus Pegawai Tidak Tetap:

  • Ijazah S2/S1 dari PTN/PTS terakreditasi (min. B) atau PT Luar Negeri yang disahkan.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai formasi.
  • Usia maksimum 35 tahun pada 1 Oktober 2007.
  • Melampirkan surat keterangan bekerja terus menerus sejak 1 Januari 2000 atau sebelum Juli 2007.

Pendaftaran dilakukan melalui pos/jasa titipan. Seleksi meliputi seleksi administratif dan ujian tertulis (TPU, TBS, TSK, Test Substansi). Hasil seleksi diumumkan melalui website Departemen PU dan papan pengumuman. Seleksi tidak dipungut biaya.

d. Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kemudian mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

(-)