on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2007
Also known as: Permen PUPR 35/2007 · Permen PUPR No. 35 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 35 Tahun 2007
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2007. Latar belakangnya adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia aparatur infrastruktur bidang ke-PU-an yang profesional dalam pelayanan publik.
Ketentuan Substansial:
Pengadaan CPNS meliputi perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan, dan penempatan CPNS. Pembinaan kepegawaian CPNS berada di Biro Kepegawaian dan Ortala, Sekretariat Jenderal.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus Pelamar Umum:
Persyaratan Khusus Pegawai Tidak Tetap:
Pendaftaran dilakukan melalui pos/jasa titipan. Seleksi meliputi seleksi administratif dan ujian tertulis (TPU, TBS, TSK, Test Substansi). Hasil seleksi diumumkan melalui website Departemen PU dan papan pengumuman. Seleksi tidak dipungut biaya.