For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau

Also known as: Perda Kabupaten Berau 14/2013 · Perda Kabupaten Berau No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2013Publication Date:17 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date17 Desember 2013
Publication Date17 Desember 2013
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2009 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Berau.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan perkreditan kepada masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah menyertakan modal dalam bentuk uang dan/atau barang kepada PD. BPR Berau.
  • Modal dasar PD. BPR Berau ditetapkan sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
  • Modal disetor awal sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan penambahan modal disetor hingga terpenuhi modal dasar dianggarkan dalam APBD.
  • Setiap penambahan modal dasar selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • PD. BPR Berau diwajibkan memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada UMKM dan Koperasi, mendorong serta menumbuhkembangkan UMKM dan Koperasi, mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan, dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Kabupaten Berau.
  • PD. BPR Berau wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan.

(-)

(-)