Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta adanya penambahan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang digolongkan dalam Retribusi Golongan Jasa Usaha. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, termasuk penambahan pasal baru (Pasal 65A dan Pasal 65B) yang mengatur pengelolaan dan pemungutan retribusi jasa usaha oleh pihak lain serta menyatakan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi dalam Lampiran I, II, dan III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Perubahan tarif retribusi meliputi pemakaian kekayaan daerah (gedung olahraga, gedung kesenian, aula pertemuan, lapangan, rumah dinas, sewa tanah, panggung terbuka, peralatan mesin pertanian, SKB Dinas Pendidikan, WC umum, kolam renang), pasar grosir dan pertokoan (tarif sewa toko, penggantian nama pemegang izin, perpanjangan izin), dan terminal (jenis kendaraan angkutan, pemakaian tempat/tanah, sarana kebersihan).