For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara

Also known as: Peraturan BSSN 1/2021 · Peraturan BSSN No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 April 2021Publication Date:8 April 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemePembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date09 April 2021
Publication Date08 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1260).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang terencana dan sistematis, serta menciptakan keseragaman dalam pembentukannya.

Ketentuan substansial mencakup tahapan pembentukan peraturan, yaitu perencanaan, penyusunan, pengesahan/penetapan, pengundangan, serta salinan, dokumentasi, dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan di BSSN meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan BSSN. Peraturan internal meliputi peraturan Kepala BSSN, peraturan kepala unit kerja, dan peraturan kepala unit pelaksana teknis.

Perencanaan dilakukan melalui Program Regulasi BSSN (Progsi BSSN) yang ditetapkan setiap tahun oleh Kepala BSSN. Progsi BSSN dibentuk oleh Panitia Kerja Tetap (Panjatap) yang memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional, delegasi peraturan, pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN, dan ketersediaan sumber daya. Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh tim penyusun internal yang ditetapkan oleh Kepala BSSN, melibatkan unit kerja terkait, pejabat fungsional perancang peraturan, dan dapat melibatkan pihak eksternal. Rancangan peraturan BSSN harus mendapatkan masukan dari unit kerja terkait dan tanggapan hukum dari unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang peraturan perundang-undangan sebelum diajukan untuk harmonisasi.

Pengesahan dilakukan terhadap rancangan undang-undang sesuai ketentuan perundang-undangan. Penetapan dilakukan terhadap rancangan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan BSSN, peraturan Kepala BSSN, peraturan kepala unit kerja, dan peraturan kepala unit pelaksana teknis. Pengundangan dilakukan terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan BSSN oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Salinan peraturan BSSN, peraturan Kepala BSSN, peraturan kepala unit kerja, dan peraturan kepala unit pelaksana teknis ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan. Dokumentasi dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan. Penyebarluasan dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum melalui berbagai media.

(-)

(-)