on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 12/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan air limbah domestik yang lebih baik untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, mengingat peningkatan jumlah penduduk dan produksi air limbah dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) yang terdiri dari SPAL Terpusat (SPAL-T) dan SPAL Setempat (SPAL-S), dengan pemilihan sistem berdasarkan rencana tata ruang, cakupan pelayanan, kepadatan penduduk, dan kondisi tanah. - Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana SPAL, membangun prasarana, melaksanakan pembinaan masyarakat, dan memberikan perizinan. - Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk kewajiban mengelola air limbah dan membayar retribusi. - Kerjasama dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam penyelenggaraan SPAL. - Pembiayaan pengelolaan air limbah domestik yang bersumber dari masyarakat, APBD, dan sumber lain yang sah.