Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Nagari mengatur tentang:
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2009 karena belum mengakomodir ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan nagari yang didasarkan pada asas pemerintahan yang baik.
Ketentuan Substansial:
1. Pemilihan Wali Nagari: Diatur tata cara pemilihan wali nagari secara serentak atau bergelombang, pembentukan panitia pemilihan, syarat pemilih, dan tahapan pemilihan (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan).
2. Pemerintah Nagari: Mengatur struktur organisasi pemerintah nagari yang terdiri dari Wali Nagari dan Perangkat Nagari (Sekretariat Nagari, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis). Diatur pula tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban Wali Nagari serta Perangkat Nagari.
3. Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS Nagari): Mengatur kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BAMUS Nagari. Diatur pula tata cara pemilihan, peresmian, dan pemberhentian anggota BAMUS Nagari.
4. Kedudukan Keuangan: Mengatur penghasilan tetap bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari, serta tunjangan bagi anggota BAMUS Nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari).
5. Lembaga Kemasyarakatan: Menyebutkan lembaga kemasyarakatan di tingkat nagari seperti Kerapatan Adat Nagari, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Bundo Kanduang, dan Karang Taruna.