For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Nagari

Also known as: Perda Kabupaten Solok Selatan 11/2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 September 2016Publication Date:30 September 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemerintahan Nagari
LocationPemerintah Kabupaten Solok Selatan
Effective Date30 September 2016
Publication Date30 September 2016
Place of EnactmentPadang Aro

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Nagari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Nagari mengatur tentang: Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2009 karena belum mengakomodir ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan nagari yang didasarkan pada asas pemerintahan yang baik. Ketentuan Substansial: 1. Pemilihan Wali Nagari: Diatur tata cara pemilihan wali nagari secara serentak atau bergelombang, pembentukan panitia pemilihan, syarat pemilih, dan tahapan pemilihan (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan). 2. Pemerintah Nagari: Mengatur struktur organisasi pemerintah nagari yang terdiri dari Wali Nagari dan Perangkat Nagari (Sekretariat Nagari, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis). Diatur pula tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban Wali Nagari serta Perangkat Nagari. 3. Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS Nagari): Mengatur kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BAMUS Nagari. Diatur pula tata cara pemilihan, peresmian, dan pemberhentian anggota BAMUS Nagari. 4. Kedudukan Keuangan: Mengatur penghasilan tetap bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari, serta tunjangan bagi anggota BAMUS Nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari). 5. Lembaga Kemasyarakatan: Menyebutkan lembaga kemasyarakatan di tingkat nagari seperti Kerapatan Adat Nagari, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Bundo Kanduang, dan Karang Taruna.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur nagari telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan nagari akan diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.

1. Wali Nagari yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi adminisratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Wali Nagari yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi adminisratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemeberhentian.