on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pariwisata Di Bandung
Also known as: Keppres 101/1993 · Keppres No. 101 Tahun 1993 · Keppres Nomor 101 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk meningkatkan mutu tenaga kerja di bidang pariwisata dengan mendirikan Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di Bandung. Tujuannya adalah untuk mendukung program nasional di bidang pariwisata dengan menyediakan tenaga ahli dan menyempurnakan sistem pendidikan di Balai Pendidikan dan Latihan Pariwisata (BPLP).
Ketentuan Substansial: STP Bandung didirikan sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan fungsional dilakukan oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. STP Bandung bertugas menyelenggarakan program pendidikan keahlian di bidang kepariwisataan. Organisasi STP Bandung terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STP Bandung ditetapkan oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dengan pertimbangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.