For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1961 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 Tentang Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari Libur

Also known as: Keppres 67/1961 · Keppres No. 67 Tahun 1961 · Keppres Nomor 67 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 1961Publication Date:17 Februari 1961
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 Tentang Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari Libur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Februari 1961
Publication Date17 Februari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan hari libur.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai Hari-hari Nasional yang bukan hari libur sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 316 tahun 1959. Perubahan ini dilakukan dengan menetapkan Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei sebagai hari nasional yang bukan hari libur. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai surat yang diterima dari Menteri Pertama, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, serta Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

(-)

(-)