For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Also known as: UU 4/2002 · UU No. 4 Tahun 2002 · UU Nomor 4 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:10 April 2002Publication Date:10 April 2002
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 April 2002
Publication Date10 April 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk lima kabupaten baru di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal. Kabupaten-kabupaten baru ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur. Undang-undang ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penetapan ibu kota kabupaten. Selain itu, undang-undang ini menetapkan batas-batas wilayah dan kewajiban pemerintah daerah baru untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten baru, dilakukan inventarisasi dan penyerahan pegawai, barang milik negara/daerah, BUMD, utang-piutang, serta dokumen dan arsip yang diperlukan. 2. Penyerahan tersebut harus diselesaikan paling lambat 1 tahun setelah peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati. 3. Biaya penyelenggaraan pemerintahan sementara dibebankan kepada APBD kabupaten induk hingga ditetapkannya APBD kabupaten baru.

(-)