For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Majene Dan Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat

Also known as: Permendagri 73/2019 · Permendagri No. 73 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 73 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 November 2019Publication Date:17 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Majene Dan Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date12 November 2019
Publication Date17 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene dan antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa di Provinsi Sulawesi Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di wilayah tersebut. Penetapan batas daerah ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini menetapkan koordinat titik-titik batas yang jelas dan permanen, yang tidak akan berubah meskipun ada perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas-batas ini disertakan sebagai lampiran yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)