on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 19 Tahun 2015 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 19/2015 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Asas peraturan ini adalah melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, gedung perkantoran negeri/swasta, dan tempat umum lainnya. Penerapan KTR dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan gedung perkantoran negeri/swasta. Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali tempat umum yang memiliki izin menjual rokok.
Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok di KTR, meniadakan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan dan penyuluhan. Bupati melakukan pembinaan KTR, yang didelegasikan kepada Kepala SKPD terkait. Perangkat Daerah bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.