Qanun ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Keuangan PDAM Tirta Singkil. Qanun ini merinci realisasi anggaran, aset, kewajiban, ekuitas dana, arus kas, pendapatan operasional, beban, dan perubahan saldo anggaran lebih. Lampiran Qanun mencakup berbagai daftar rekapitulasi terkait aset, kewajiban, investasi daerah, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBK ditetapkan dengan Peraturan Bupati.