For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Simgkil Tahun Anggaran 2019

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Singkil 3/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil No. 3 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2020Publication Date:15 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypeQanun
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Simgkil Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Effective Date15 Oktober 2020
Publication Date15 Oktober 2020
Place of EnactmentSingkil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil. 2. Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. 3. Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2019.

Qanun ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Keuangan PDAM Tirta Singkil. Qanun ini merinci realisasi anggaran, aset, kewajiban, ekuitas dana, arus kas, pendapatan operasional, beban, dan perubahan saldo anggaran lebih. Lampiran Qanun mencakup berbagai daftar rekapitulasi terkait aset, kewajiban, investasi daerah, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBK ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)