For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 18/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 18 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2005Publication Date:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date18 Agustus 2005
Publication Date09 Juni 2005
Place of EnactmentSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan memberikan kepastian hukum dalam dokumen kependudukan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan pengadaan/pembuatan KTP, Akta Catatan Sipil, dan surat keterangan penduduk lainnya.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan layanan tersebut.
  3. Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan wajib mendaftarkan diri serta melaporkan mutasi data kepada Kepala Desa/Kelurahan.
  4. Kartu Keluarga (KK): Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK yang ditandatangani oleh Camat. Persyaratan untuk memperoleh KK meliputi surat pengantar, KK lama, akta perkawinan/perceraian/kelahiran, dan dokumen lainnya.
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Setiap penduduk berusia 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki KTP. KTP berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali bagi WNI berusia 60 tahun ke atas yang diberikan KTP seumur hidup.
  6. Surat Keterangan: Mengatur penerbitan dan persyaratan untuk Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS), Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT), Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK), Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.
  7. Akta Catatan Sipil: Akta catatan sipil diterbitkan berlaku sepanjang masa.
  8. Tarif Retribusi: Menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan, termasuk pembuatan KK, KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan lain-lain, yang dibedakan antara WNI dan WNA.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.