For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 10/2024 · Perda Kabupaten Brebes No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 September 2024Publication Date:28 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date18 September 2024
Publication Date28 Agustus 2024
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Brebes untuk periode 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan nasional, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Bupati, yang kemudian dijabarkan dalam RKPD. RKPD ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJPD, dengan penyesuaian yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan dan fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan. RPJPD mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD. Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

(-)

(-)