1. Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), atau Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.
2. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku dan pembinaan selanjutnya dilakukan oleh Daerah yang merupakan lokasi kebun berada.
3. Apabila pemekaran wilayah mengakibatkan lokasi kebun berada pada lintas kabupaten, maka pembinaan selanjutnya dilakukan oleh provinsi.
4. Izin usaha yang telah diterbitkan oleh instansi terkait dalam rangka penanaman modal sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
5. Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah, belum memiliki Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), atau Izin Usaha Perkebunan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
6. Untuk Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P atau IUP-B sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun harus telah memiliki kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
7. Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan sudah melakukan pembangunan kebun dan/atau industri pengolahan hasil perkebunan tanpa memiliki hak atas tanah, dikenai peringatan untuk segera menyelesaikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), tidak berlaku untuk perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya.