For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 6/2022 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2022Publication Date:14 Oktober 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date14 Oktober 2022
Publication Date14 Oktober 2022
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, menjamin keandalan teknis bangunan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Jenis, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Objek retribusi meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan PBG dan SLF. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan. 4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG atau SLF, termasuk penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. 5. **Struktur dan Besaran Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan formula yang berbeda untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Detail tarif tercantum dalam lampiran peraturan. 6. **Masa Retribusi:** Masa retribusi PBG sama dengan jangka waktu PBG, dan retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD. 7. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan secara lunas dan tunai, paling lambat 7 hari sejak diterbitkan SKRD. Terdapat ketentuan mengenai penundaan dan/atau angsuran pembayaran dengan dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Jika Wajib Retribusi tidak melaksanakan sanksi administratif, maka PBG tidak dapat diterbitkan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.