on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris
Also known as: Permenkumham 15/2020 · Permenkumham No. 15 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemeriksaan oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Ketentuan Substansial: Majelis Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Majelis Pengawas terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, dan Pusat. Majelis Pemeriksa dibentuk untuk melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi. Laporan pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan dan harus disertai bukti. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan pemanggilan Pelapor dan Terlapor. Sanksi dapat berupa peringatan lisan, tertulis, pemberhentian sementara, atau usulan pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.