For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Also known as: PP 48/2015 · PP No. 48 Tahun 2015 · PP Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2015Publication Date:2 Juli 2015
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 2015
Publication Date02 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan digunakan untuk mendanai biaya operasional BPJS Kesehatan pada tahun yang sama. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp3.460.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar rupiah).

(-)

(-)