For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 52/PMK.011/2013 · PMK No. 52/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2013Publication Date:11 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Maret 2013
Publication Date11 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Peraturan ini menetapkan bahwa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor barang dan bahan yang memenuhi kriteria tertentu, dengan pagu anggaran maksimal Rp300.000.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diatur sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

(-)

  • 1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah mengharuskan Perusahaan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan.