For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 6/2018 · Perda Kabupaten Sigi No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2018Publication Date:24 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date24 Oktober 2018
Publication Date24 Oktober 2018
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 12) 2. Peraturan Bupati Sigi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2018 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah: Terjadi penambahan pendapatan daerah sebesar Rp. 9.435.264.291,22, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.164.462.607.614,22. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Terdapat penambahan belanja daerah sebesar Rp. 13.921.974.690,67, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.196.678.407.801,67. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 4.486.710.399,45, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 33.215.800.187,45. Pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp. 1.000.000.000,00.

Selain itu, Peraturan Daerah ini menambahkan ketentuan mengenai penyediaan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditempatkan dalam APBD Perubahan. Perangkat Daerah mengalihkan anggaran ke pembiayaan untuk bencana.

(-)

(-)