For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 78 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Lenteng Agung-Kampung Rambutan Sebagai Jalan Tol, Penambahan Ramp Keluar Dari Jalan Tol Jagorawi Di Pasar Rebo (Ramp Pasar Rebo) Menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Also known as: Keppres 78/1996 · Keppres No. 78 Tahun 1996 · Keppres Nomor 78 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 1996Publication Date:1 Oktober 1996
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Lenteng Agung-Kampung Rambutan Sebagai Jalan Tol, Penambahan Ramp Keluar Dari Jalan Tol Jagorawi Di Pasar Rebo (Ramp Pasar Rebo) Menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1996
Publication Date01 Oktober 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan Jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S ruas Lenteng Agung - Kampung Rambutan dan ramp keluar dari Jalan Tol Jagorawi di Pasar Rebo sebagai jalan tol. Penetapan ini dilakukan setelah pembangunan tahap II dan III selesai. Keputusan ini juga menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol untuk ruas tersebut. Tarif tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)