For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045

Also known as: Permentan 04/2019 · Permentan No. 04 Tahun 2019 · Permentan Nomor 04 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2019Publication Date:10 Januari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045
LocationKementerian Pertanian
Effective Date10 Januari 2019
Publication Date10 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Pedoman Pengembangan Generasi Muda Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 105)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian menuju Lumbung Pangan Dunia 2045. Latar belakangnya adalah pentingnya SDM pertanian yang profesional, mandiri, dan berdaya saing dalam perekonomian nasional, yang memerlukan pengembangan kompetensi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM pertanian guna mendukung Indonesia menjadi lumbung pangan dunia dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan Gerakan Pembangunan SDM Pertanian melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pelaksanaan gerakan ini meliputi berbagai kegiatan seperti pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, pemagangan, pemberdayaan, penumbuhan dan pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUB), tugas belajar, diseminasi inovasi teknologi, pendidikan tinggi vokasi, dan sertifikasi kompetensi. SDM pertanian yang menjadi sasaran meliputi aparatur (pejabat fungsional, struktural, pelaksana) dan non-aparatur (Petani, Petani Milenial/Andalan, Pelaku Usaha, dan SDM Pertanian lainnya). Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelembagaan Petani, Kelembagaan Tani Milenial/Andalan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani/Petani Milenial/Andalan. Peraturan ini juga mengatur pendanaan Gerakan Pembangunan SDM Pertanian yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)