Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian menuju Lumbung Pangan Dunia 2045. Latar belakangnya adalah pentingnya SDM pertanian yang profesional, mandiri, dan berdaya saing dalam perekonomian nasional, yang memerlukan pengembangan kompetensi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM pertanian guna mendukung Indonesia menjadi lumbung pangan dunia dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan Gerakan Pembangunan SDM Pertanian melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pelaksanaan gerakan ini meliputi berbagai kegiatan seperti pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, pemagangan, pemberdayaan, penumbuhan dan pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUB), tugas belajar, diseminasi inovasi teknologi, pendidikan tinggi vokasi, dan sertifikasi kompetensi. SDM pertanian yang menjadi sasaran meliputi aparatur (pejabat fungsional, struktural, pelaksana) dan non-aparatur (Petani, Petani Milenial/Andalan, Pelaku Usaha, dan SDM Pertanian lainnya). Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelembagaan Petani, Kelembagaan Tani Milenial/Andalan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani/Petani Milenial/Andalan.
Peraturan ini juga mengatur pendanaan Gerakan Pembangunan SDM Pertanian yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah.