Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemungutan pajak anjing di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Setiap anjing yang dipelihara di wilayah tersebut dikenakan pajak, kecuali anjing yang berumur kurang dari 3 bulan, anjing yang digunakan untuk keperluan dinas oleh alat negara, dan anjing yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Besarnya pajak untuk setiap ekor anjing ras adalah Rp. 10.000,- per tahun, sedangkan untuk anjing bukan ras adalah Rp. 2.000,- per tahun. Wajib pajak harus melaporkan anjing-anjing yang dipeliharanya setiap tahun dalam triwulan pertama kepada Kepala Kelurahan atau Dinas Pendapatan Daerah. Setelah membayar pajak, wajib pajak akan diberikan STLP (Surat Tanda Lunas Pajak) dan penning (tanda lunas pajak) yang harus dikalungkan pada anjing. Terdapat larangan bagi wajib pajak untuk memasang penning yang sudah tidak berlaku, memasang penning di leher anjing lain, dan melepaskan anjing peliharaan di jalan-jalan umum. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini ditugaskan kepada Kepala Inspektorat Wilayah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Peternakan.