For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DAN MANGROVE

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 September 2021Publication Date:16 September 2021
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DAN MANGROVE
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date16 September 2021
Publication Date16 September 2021
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut dan mangrove. Latar belakangnya adalah meningkatnya pemanfaatan ekosistem gambut dan mangrove yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengakibatkan kerusakan serta berdampak pada peningkatan emisi. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melindungi dan mengelola ekosistem tersebut. Ketentuan substansial mencakup: . **Perencanaan:** Gubernur menyusun dan menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Daerah (RPPEG Daerah) setelah dikonsultasikan secara teknis dan mendapat persetujuan Menteri. . **Pemanfaatan:** Pemanfaatan ekosistem gambut harus sesuai dengan RPPEG Daerah dan menjaga fungsi hidrologis gambut. Pemanfaatan dapat dilakukan pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung (terbatas untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan jasa lingkungan) dan fungsi budidaya (sesuai RPPEG Daerah). . **Pengendalian:** Pengendalian kerusakan ekosistem gambut dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan. . **Perlindungan:** Perlindungan ekosistem mangrove bertujuan mencegah kerusakan, mempertahankan kelestarian, meningkatkan nilai jasa lingkungan, melindungi spesies flora dan fauna, serta melindungi pantai dari abrasi. . **Rehabilitasi:** Rehabilitasi ekosistem mangrove bertujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi ekosistem mangrove. . **Sistem Informasi:** Gubernur membangun sistem data dan informasi sumber daya gambut dan mangrove yang terintegrasi. . **Perlindungan Hak Masyarakat:** Pemerintah Daerah mengakui dan melindungi kegiatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan/atau mangrove lestari yang dikelola oleh masyarakat dan/atau Masyarakat Hukum Adat. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, kerjasama, penyelesaian sengketa, larangan, kelembagaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pembiayaan, serta insentif dan disinsentif.

1. Program Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove serta perangkat daerah yang telah ditunjuk untuk melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan kewenangannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap instansi yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya secara terpadu sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Semua Peraturan Daerah yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Eksositem Gambut dan Mangrove yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 45 dan Pasal 46 dapat dikenakan paksaan pemerintah. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), serta Pasal 30 ayat (1) dapat dikenakan paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Lahan yang sengaja dibakar tidak boleh ada aktivitas budidaya selama jangka waktu tertentu, dan jika terulang dapat dicabut segala bentuk perizinan. 4. Pelanggaran yang telah dikenakan sanksi administratif dan masih terjadi, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 45 dan Pasal 46 yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.