For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing

Also known as: PMK 108/PMK.011/2013 · PMK No. 108/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:30 Juli 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date30 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor produk casing dan tubing. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), ditemukan adanya ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri. Oleh karena itu, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk casing dan tubing dari besi atau baja dengan ukuran diameter 2 inci hingga 14 inci dan yield strength 75.000 PSI atau lebih. Bea Masuk ini berlaku selama empat tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Pengenaan ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal.

(-)

(-)