Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, penetapan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kota Tidore Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran proses pencalonan, pemilihan, dan penetapan Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengamanatkan proses pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
2. **Pembentukan Panitia:** Pembentukan panitia pemilihan tingkat daerah, tim pengawas tingkat kecamatan, dan tim pengamanan pemilihan Kepala Desa.
3. **Tugas dan Wewenang Panitia:** Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan tahapan pemilihan, menetapkan jumlah surat suara, memfasilitasi penyelesaian masalah, dan evaluasi.
4. **Persyaratan Pemilih dan Calon:** Persyaratan bagi penduduk desa untuk memilih dan menjadi calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana.
5. **Kampanye:** Aturan mengenai pelaksanaan kampanye, termasuk larangan dan sanksi.
6. **Pemungutan dan Penghitungan Suara:** Tata cara pemungutan suara, persyaratan suara sah, dan proses penghitungan suara.
7. **Pengesahan dan Penetapan:** Proses pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih oleh Walikota.
8. **Pemberhentian Kepala Desa:** Kondisi yang menyebabkan Kepala Desa berhenti, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
9. **Mekanisme Penyelesaian Sengketa:** Proses penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa oleh Walikota dan melalui lembaga peradilan.