For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 5/2016 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2016Publication Date:5 Oktober 2016
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Effective Date05 Oktober 2016
Publication Date05 Oktober 2016
Place of EnactmentSoasio

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, penetapan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kota Tidore Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran proses pencalonan, pemilihan, dan penetapan Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengamanatkan proses pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 2. **Pembentukan Panitia:** Pembentukan panitia pemilihan tingkat daerah, tim pengawas tingkat kecamatan, dan tim pengamanan pemilihan Kepala Desa. 3. **Tugas dan Wewenang Panitia:** Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan tahapan pemilihan, menetapkan jumlah surat suara, memfasilitasi penyelesaian masalah, dan evaluasi. 4. **Persyaratan Pemilih dan Calon:** Persyaratan bagi penduduk desa untuk memilih dan menjadi calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana. 5. **Kampanye:** Aturan mengenai pelaksanaan kampanye, termasuk larangan dan sanksi. 6. **Pemungutan dan Penghitungan Suara:** Tata cara pemungutan suara, persyaratan suara sah, dan proses penghitungan suara. 7. **Pengesahan dan Penetapan:** Proses pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih oleh Walikota. 8. **Pemberhentian Kepala Desa:** Kondisi yang menyebabkan Kepala Desa berhenti, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu. 9. **Mekanisme Penyelesaian Sengketa:** Proses penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa oleh Walikota dan melalui lembaga peradilan.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang berakhir sebelum proses pemilihan Kepala Desa secara serentak berdasarkan peraturan daerah ini, Walikota dapat mengangkat penjabat kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Calon Kepala Desa yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf a sampai huruf d, dinyatakan gugur dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.