on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Also known as: PMK 262/PMK.03/2010 · PMK No. 262/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Kebijakan ini menetapkan bahwa PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah. Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 meliputi gaji, tunjangan, dan imbalan tetap lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur dasar pengenaan PPh Pasal 21, tarif pemotongan, serta kewajiban bendahara pemerintah dalam melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21.