on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1975 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Also known as: Keppres 23/1975 · Keppres No. 23 Tahun 1975 · Keppres Nomor 23 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, dengan tujuan membentuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang berfungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden di bidang Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah berfungsi memberikan saran, usul, pendapat, dan pertimbangan kepada Presiden mengenai pembentukan dan penghapusan Daerah Otonom, penambahan atau penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah, serta penarikan kembali urusan pemerintahan yang telah diserahkan. Dewan juga memberikan pertimbangan mengenai penambahan sumber keuangan Daerah dan perubahan struktur perimbangan keuangan. Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari beberapa Menteri, dengan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua. Dewan mengadakan rapat setidaknya sekali setiap enam bulan dan dapat mengundang Menteri atau pimpinan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan.