For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan,Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 9/2008 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan,Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2004 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Komunikasi, Informatika, Arsip dan Sandi Daerah, Kantor Pertanahan Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan perlu ditata kembali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

  • Inspektorat Kabupaten: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, statistik dan penataan ruang.
  • Badan Kepegawaian Daerah: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  • Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat.
  • Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
  • Badan Lingkungan Hidup Daerah: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang lingkungan hidup.
  • Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Badan Komunikasi, Informatika, Arsip dan Sandi Daerah: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang komunikasi, informatika, pengolahan data elektronik, kearsipan dan persandian.
  • Kantor Pertanahan Daerah: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pertanahan.
  • Kantor Perpustakaan Daerah: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan.
  • Kantor Ketahanan Pangan: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pemantapan ketahanan pangan Daerah.
  • Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu: Melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perijinan secara terpadu.
  • Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru: Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.

1. Rumusan tugas dan fungsi unsur-unsur organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Bupati. 2. Pembentukan, rumusan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Bupati. 3. Lembaga Teknis Daerah yang didukung oleh kelompok jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Ketentuan mengenai kelompok jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur tugas dan fungsi unsur-unsur organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah.

(-)