on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
Also known as: Keppres 17/2020 · Keppres No. 17 Tahun 2020 · Keppres Nomor 17 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2020. Hal ini juga untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan hari-hari tertentu sebagai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2020, termasuk hari-hari besar keagamaan dan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.