For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pendirian lnstitut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan

Also known as: PERPRES 51/2025 · PERPRES No. 51 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2025Publication Date:6 Mei 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePendirian lnstitut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 2025
Publication Date06 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di bidang seni budaya di Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk mencapai tujuan tersebut, didirikan Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang mengelola pendidikan tinggi. Institut ini akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta pendidikan profesi di bidang seni budaya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan institut ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dengan kemungkinan bantuan dari pemerintah daerah. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)