on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
Also known as: UU 1/2006 · UU No. 1 Tahun 2006 · UU Nomor 1 Tahun 2006
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menangani tindak pidana transnasional yang memerlukan kerja sama antarnegara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan melalui bantuan timbal balik. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah seperti Menteri, Kapolri, dan Jaksa Agung dalam mengajukan dan menindaklanjuti permintaan bantuan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi identifikasi dan pencarian orang, pengambilan pernyataan, penyerahan dokumen, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta perampasan hasil tindak pidana. Undang-Undang ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan khusus bagi badan hukum dalam pelaksanaan bantuan timbal balik.