For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 13/2021 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2021Publication Date:13 Oktober 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemajuan Kebudayaan Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date13 Oktober 2021
Publication Date13 Oktober 2021
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan unsur-unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara berdasarkan nilai budaya Pancasila. Kebudayaan Banyumas dianggap sebagai aset daerah dan bangsa yang perlu dijaga, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan untuk menciptakan masyarakat Banyumas yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, dan berperadaban.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas-asas Pemajuan Kebudayaan Banyumas: toleransi, keberagaman, kelokalan, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, gotong royong, dan lintas wilayah.
  2. Objek Pemajuan Kebudayaan Banyumas: bahasa, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
  3. Pelindungan Kebudayaan Banyumas melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
  4. Hak dan kewajiban masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Banyumas.
  5. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Pemajuan Kebudayaan Banyumas, termasuk menjamin kebebasan berekspresi, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, dan menyediakan pendanaan.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan Pemajuan Kebudayaan Banyumas yang bersumber dari APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai penghargaan bagi pihak yang berprestasi dalam Pemajuan Kebudayaan Banyumas, serta peran serta masyarakat dalam upaya tersebut.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20, Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencabutan izin usaha; b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; c. pencabutan status badan hukum; d. pemecatan pengurus; dan/atau e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.