For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 31/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2011Publication Date:2 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Effective Date02 Mei 2011
Publication Date02 Mei 2011
Place of EnactmentKota Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Tarif Retribusi:

  • Baru: Mobil Bus Umum Rp.150.000,-per unit kendaraan/5 tahun, Mobil Penumpang Umum Rp.100.000,-per unit kendaraan/5 tahun, Alat Penyeberangan Sungai Rp 100.000,- per unit kendaraan/5 tahun
  • Perpanjangan: Mobil Bus Umum Rp.80.000,-per unit kendaraan/5 tahun, Mobil Penumpang Umum Rp.40.000,-per unit kendaraan/5 tahun, Alat Penyeberangan Sungai Rp 40.000,- per unit kendaraan/5 tahun
  • Angkutan barang roda 4 (empat) Rp. 40.000,-/unit kendaraan/tahun;
  • angkutan barang roda 6 (enam) Rp. 50.000,-/unit kendaraan/tahun;
  • angkutan barang roda 8 (delapan) keatas Rp. 60.000,-/unit kendaraan/tahun;
  • angkutan barang khusus Rp. 60.000,-/unit kendaraan/tahun.
  • Izin Trayek Insidentil: Mobil Bus Umum Rp.30.000,-/unit kendaraan sekali jalan, Mobil Penumpang Umum Rp.20.000,-/unit kendaraan sekali jalan.
  • Kendaraan roda 3 (tiga) umum dikenakan retribusi sebesar Rp. 20.000,-/unit kendaraan/ tahun

Retribusi dipungut di wilayah daerah dan pembayarannya menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar lunas retribusi terutang pada saat SKRD diterbitkan.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.