Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.699.841.115.051,00, belanja daerah sebesar Rp 1.723.357.367.620,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (23.516.252.569,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 76.514.203.661,00 dan pengeluaran sebesar Rp 52.997.951.092,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 23.516.252.569,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta dana desa.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada pemerintahan desa, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pembiayaannya dapat dibebankan pada anggaran belanja tidak terduga. Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa ditetapkan dengan peraturan Bupati.