For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 22/2017 · Perda Kabupaten Temanggung No. 22 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 66); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 59); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.699.841.115.051,00, belanja daerah sebesar Rp 1.723.357.367.620,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (23.516.252.569,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 76.514.203.661,00 dan pengeluaran sebesar Rp 52.997.951.092,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 23.516.252.569,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta dana desa. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada pemerintahan desa, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pembiayaannya dapat dibebankan pada anggaran belanja tidak terduga. Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa ditetapkan dengan peraturan Bupati.

(-)

(-)