on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 9/2016 · Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banjar. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0287/KUM/2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012. Perubahan meliputi definisi Pemerintah Daerah, pencabutan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 47, serta perubahan ketentuan Pasal 35 mengenai perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut menjelaskan perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi menggunakan tarif tunggal berdasarkan jumlah kunjungan ke menara per tahun dan biaya operasional yang terkait.