For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 9/2016 · Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 September 2016Publication Date:22 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date22 September 2016
Publication Date22 September 2016
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banjar. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0287/KUM/2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012. Perubahan meliputi definisi Pemerintah Daerah, pencabutan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 47, serta perubahan ketentuan Pasal 35 mengenai perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut menjelaskan perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi menggunakan tarif tunggal berdasarkan jumlah kunjungan ke menara per tahun dan biaya operasional yang terkait.

(-)

(-)