For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar

Also known as: Perda Provinsi Maluku 6/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:22 September 2014Publication Date:15 September 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeStandar Pendidikan Dasar
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date22 September 2014
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar di Provinsi Maluku dengan menetapkan standar yang sesuai dengan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Standar Pendidikan:** Menetapkan standar pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. 2. **Kewenangan:** Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pembinaan, supervisi, dan fasilitasi pelaksanaan standar pendidikan dasar. Pemerintah Kabupaten/Kota mengatur pelaksanaan dan pengawasan standar pendidikan dasar di wilayah masing-masing. 3. **Muatan Lokal:** Memasukkan muatan lokal sebagai keunggulan daerah dalam standar isi, termasuk Pendidikan Budi Pekerti, Budaya Daerah, Pengenalan Kewilayahan Daerah, Pengenalan Obyek Wisata Daerah, Bahasa Inggris Komunikasi Masyarakat Global, Bahasa Daerah, keterampilan kerajinan, Seni Menyanyi dan budaya bahari. 4. **Standar Pelayanan Minimal (SPM):** Menetapkan SPM pendidikan dasar yang menjadi tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar oleh daerah kabupaten/kota, meliputi ketersediaan satuan pendidikan, jumlah peserta didik per rombongan belajar, sarana dan prasarana, serta kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan. 5. **Pendanaan:** Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat, dengan alokasi belanja pendidikan minimal 20% dari total belanja APBD.

1. Ijin yang diperoleh satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang telah dibentuk, wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Satuan pendidikan dasar wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 22 paling lambat tahun 2012 (dua ribu dua belas). 4. Khusus standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku efektif paling lambat tahun 2015.

1. Terhadap satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi. 2. Satuan Pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administrasi. 3. Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.