For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 221 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 221 Tahun 1968 tentang Pemberhentian/Pengangkatan E. Soekasih Somawidjaja Direktur Bank Negara Indonesia Unit 3 Dan Pengangkatan Chaeraul Zahar Menjadi Direktur Bank Negara Indonesia Unit 3

Also known as: Keppres 221/1968 · Keppres No. 221 Tahun 1968 · Keppres Nomor 221 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 1968Publication Date:11 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian/Pengangkatan E. Soekasih Somawidjaja Direktur Bank Negara Indonesia Unit 3 Dan Pengangkatan Chaeraul Zahar Menjadi Direktur Bank Negara Indonesia Unit 3
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 1968
Publication Date11 Juli 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 183 tahun 1968.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama Bank Negara Indonesia Unit III yang terjadi akibat meninggalnya pejabat sebelumnya. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk menambah susunan direksi dengan mengangkat seorang Direktur baru. Dalam keputusan ini, Sdr. E. Soekasah Somawidjaja diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Ketua Bank Negara Indonesia Unit II dan diangkat sebagai Direktur Utama Bank Negara Indonesia Unit III. Sementara itu, Sdr. Chaerul Zahar diangkat sebagai Direktur Bank Negara Indonesia Unit III. Pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Gubernur Bank Sentral/Bank Negara Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)