For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2018

Also known as: Permensos 24/2017 · Permensos No. 24 Tahun 2017 · Permensos Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2018Publication Date:28 November 2017
Keuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2018
LocationKementerian Sosial
Effective Date10 Januari 2018
Publication Date28 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Sosial dalam pelaksanaan anggaran Bantuan Pemerintah, dengan tujuan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan efisien.

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk Bantuan Pemerintah, termasuk tunjangan kehormatan, bantuan pemakaman/penguburan, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, bantuan buku braille dan buku bicara, pemberian bantuan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial yang berprestasi, bantuan operasional lembaga kesejahteraan sosial, dan beasiswa. Bantuan ini diberikan melalui program pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penyuluhan sosial.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan, termasuk persyaratan penerima, tata cara pencairan dana, dan ketentuan perpajakan. Penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung atau melalui Bank/Pos Penyalur, terutama jika jumlah penerima lebih dari 100 orang. Bank/Pos Penyalur harus memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial dan wajib melaporkan penyaluran dana secara berkala.

Kementerian Sosial melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan Pemerintah, termasuk pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, dan bimbingan teknis. KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

(-)

(-)