For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor; KM 20 Tahun 2001 Tentang Penyelengaaraan Jaringan Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 · Permenkominfo No. 30/PER/M.KOMINFO/9/2008

Status:
Active
Effective Date:9 September 2008Publication Date:9 September 2008
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor; KM 20 Tahun 2001 Tentang Penyelengaaraan Jaringan Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date09 September 2008
Publication Date09 September 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.29 Tahun 2004 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/PER/M.KOMINFO/12/2006 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 06/PER/M.KOMINFO/04/2008

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, evaluasi permohonan, masa berlaku izin prinsip, dan ketentuan terkait perubahan kepemilikan saham perusahaan penyelenggara. Secara khusus, peraturan ini menyederhanakan persyaratan dan mekanisme perizinan untuk mempercepat proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Persyaratan permohonan izin prinsip diatur dalam Pasal 67, evaluasi permohonan dalam Pasal 68, masa berlaku izin prinsip dalam Pasal 69, dan ketentuan perubahan kepemilikan saham dalam Pasal 70A dan Pasal 73. Selain itu, terdapat penghapusan ayat pada Pasal 79 terkait penerbitan izin penyelenggaraan.

(-)

(-)