For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 137 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 137 Tahun 2015 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional

Also known as: Permenhub 137/2015 · Permenhub No. 137 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 137 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2015Publication Date:4 September 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/252/XII/2005 tentang Program Nasional Pendidikan dan Pelatihan Pengamanan Penerbangan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/161/VIII/2008.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang keamanan penerbangan melalui pendidikan dan pelatihan yang terarah, terkoordinasi, efektif, dan terintegrasi. Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, mencakup persyaratan bagi personel keamanan penerbangan dan non-security staff. Selain itu, peraturan ini mengatur tanggung jawab berbagai entitas terkait, termasuk Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan, dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan. Peraturan ini juga menetapkan kualifikasi dan sertifikasi bagi personel keamanan penerbangan, serta prosedur seleksi dan rekrutmen yang harus diikuti.

1. Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan, dan Badan Hukum Terkait Keamanan Penerbangan harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini berlaku.

1. Pemegang lisensi personel keamanan penerbangan yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pemegang sertifikat instruktur keamanan penerbangan yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, dan pencabutan.