Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang keamanan penerbangan melalui pendidikan dan pelatihan yang terarah, terkoordinasi, efektif, dan terintegrasi. Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, mencakup persyaratan bagi personel keamanan penerbangan dan non-security staff. Selain itu, peraturan ini mengatur tanggung jawab berbagai entitas terkait, termasuk Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan, dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan. Peraturan ini juga menetapkan kualifikasi dan sertifikasi bagi personel keamanan penerbangan, serta prosedur seleksi dan rekrutmen yang harus diikuti.