For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus

Also known as: Permenkes 10/2015 · Permenkes No. 10 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2015Publication Date:24 Februari 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeStandar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date25 Maret 2015
Publication Date24 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan standar pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus dan rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan. Standar ini harus digunakan sebagai acuan bagi seluruh perawat dan pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan yang komprehensif dan bermutu. Setiap perawat wajib memenuhi standar pelayanan keperawatan yang berlaku secara nasional. Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pimpinan rumah sakit melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan keperawatan dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang.

(-)

(-)